Klarifikasi Bank Indonesia Mengenai BI Checking sebagai Syarat Rekrutmen Kerja

0 Comments

RedaksiBali.com – Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait dengan keluhan yang marak di media sosial X mengenai penerapan BI Checking sebagai syarat rekrutmen perusahaan. Pada tanggal 9 Februari 2024, beberapa akun media sosial X mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap syarat BI Checking dalam proses penerimaan karyawan, dan meminta pemerintah untuk turut campur agar memudahkan pelamar kerja dalam lolos seleksi.

Dalam menyikapi hal ini, Bank Indonesia menjelaskan bahwa status kredit atau histori kredit, yang sekarang disebut BI Checking, telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2018, dan berganti nama menjadi OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Mengenai penggunaan SLIK sebagai syarat rekrutmen, BI menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wewenang dari masing-masing instansi atau lembaga terkait, karena hal tersebut berada di luar cakupan BI.

BI juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa untuk pengecekan terkait SLIK, baik status kredit, kolektibilitas, maupun data kredit lainnya, dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi BI Checking, dapat dilakukan secara online. Pemohon akan mendapatkan data yang diminta melalui email, dan prosesnya akan diproses sesuai dengan nomor antrean.

baca juga ….

Panen Perdana Madu Apis Mellifera

Berikut adalah langkah-langkah pengecekan BI Checking secara online:

1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran" dan pilih "Cek Ketersediaan Layanan"
3. Isi data-data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha
4. Jika kuota antrian masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
5. Isi formulir registrasi dengan lengkap, termasuk nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, nomor handphone, dan tujuan permohonan informasi BI Checking
6. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
7. Pahami syarat dan ketentuan permohonan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat melakukan pengecekan BI Checking secara online dengan mudah dan cepat. Prosesnya akan diproses sesuai dengan nomor antrean, sehingga pemohon dapat memperoleh data yang diminta melalui email.

Bank Indonesia berharap agar masyarakat memahami bahwa penggunaan SLIK sebagai syarat rekrutmen merupakan keputusan dari masing-masing instansi atau lembaga terkait. BI hanya memberikan informasi mengenai proses pengecekan dan mengarahkan masyarakat untuk menghubungi OJK untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai SLIK.

Dalam hal ini, Bank Indonesia telah memberikan klarifikasi terkait dengan BI Checking sebagai syarat rekrutmen kerja. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan SLIK sebagai syarat rekrutmen merupakan keputusan dari instansi atau lembaga terkait, dan Bank Indonesia hanya memberikan informasi mengenai proses pengecekan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts