Kenaikan PPN dan Dampaknya terhadap Ekonomi RI

Kenaikan PPN dan Dampaknya terhadap Ekonomi RI

0 Comments

Kenaikan PPN dan Dampaknya terhadap Ekonomi RI

RedaksiBali.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Keputusan ini telah menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kenaikan pajak ini akan memiliki dampak signifikan pada ekonomi Indonesia.

Pendapatan PPN dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak

Abdul Manap Pulungan, seorang peneliti dari Center of Macroeconomics and Finance INDEF, menyebutkan bahwa kontribusi penerimaan PPN dalam negeri mencapai 25% atau seperempat dari total penerimaan pajak non-migas. Oleh karena itu, ia menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini sangat berbahaya dalam situasi ekonomi yang sedang tidak baik.

Menurut Abdul Manap Pulungan, tarif PPN 12% akan terasa pada perekonomian dan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,31% di tahun 2022 menjadi 5,05% di tahun 2023. Oleh karena itu, perlu dihindari agar tarif PPN tidak memperburuk kondisi ekonomi yang sudah menurun.

baca juga ….

Dampak Kenaikan PPN terhadap Konsumsi Rumah Tangga

Salah satu dampak yang mungkin terjadi akibat kenaikan tarif PPN adalah penurunan konsumsi belanja masyarakat. Hal ini dikarenakan kenaikan tarif PPN dapat mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran masyarakat. Terlebih lagi, selama tahun 2023, beberapa indikator daya beli mengalami penurunan, termasuk konsumsi rumah tangga.

Lebih rinci lagi, sektor-sektor seperti transportasi dan komunikasi, restoran, dan hotel mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam konsumsi rumah tangga. Hal ini menjadi perhatian karena konsumsi rumah tangga tidak hanya berpengaruh pada kebutuhan pokok, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Abdul Manap Pulungan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan tarif PPN ini. Terlebih lagi, Indonesia memiliki target untuk keluar dari ancaman middle income trap, dan ia khawatir bahwa pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan tidak akan tercapai jika kenaikan tarif PPN tetap dilakukan.

Ketentuan Hukum mengenai Kenaikan Tarif PPN

Tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak tahun 2022. Kenaikan ini akan terus berlanjut menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN antara 5% hingga 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.

Perlu dilakukan kajian yang matang dan pertimbangan yang mendalam mengenai kenaikan tarif PPN ini, agar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dapat diminimalisir dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts