Sidang Kasus SYL: Saksi Ngaku Ditegur Saat Blokir Nomor HP Cucu SYL

Skandal Korupsi: Istri SYL Dapat Rp 30 Juta per Bulan dari Kementan

0 Comments

RedaksiBali.com – Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo, menjadi saksi kunci dalam sidang Skandal Korupsi pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan istri mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Isnar mengungkap bahwa Biro Umum Kementan secara teratur memberikan uang bulanan kepada istri mantan Menteri.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Isnar mengungkap bahwa permintaan uang bulanan itu datang dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia menyatakan bahwa uang bulanan tersebut disalurkan kepada istri mantan Menteri dalam kurun waktu 2020-2021, dengan jumlah mencapai Rp 25-30 juta per bulan.

baca juga ….

"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
"Uang bulanannya siapa?" tanya hakim.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
Isnar mengatakan permintaan uang bulanan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengaku memberikan uang bulanan itu dalam kurun 2020-2021.
"Apa penyampaiannya?" tanya hakim.
"Penyampaiannya tolong uang bulanan ini dikirim," jawab Isnar.
"Tolong uang bulanan ini terkirim. Ke?" tanya hakim.
"Ke Bu Menteri," jawab Isnar.
Hakim lalu menanyakan berapa uang bulanan tersebut. Isnar mengatakan uang bulanan itu senilai Rp 25-30 juta per bulan.
"Berapa Saudara siapkan per bulannya?" tanya hakim.
"Rp 25 sampai 30 juta, Pak," jawab Isnar.
"Itu dari awal bulan 2020 sampai?" tanya hakim.
"Sampai 2021," jawab Isnar.
"Kurang lebih setahun?" tanya hakim.
"Iya," jawab Isnar.

Hakim dalam persidangan juga mengonfirmasi fakta tersebut, dimana Isnar menjelaskan bahwa uang bulanan tersebut dikirim langsung kepada istri mantan Menteri. Skandal Korupsi ini mencuat dalam konteks dakwaan terhadap SYL yang diduga menerima pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Skandal Korupsi ini menjadi sorotan publik mengenai praktek korupsi di dalam birokrasi pemerintahan, menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts