Sah! Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia pada Tahun 2024

List Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Pertalite

0 Comments

RedaksiBali.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk kendaraan tertentu. Langkah ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan Pribadi Tidak Diizinkan Mengisi Pertalite
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa kendaraan pribadi akan menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak diizinkan mengisi Pertalite. Meskipun belum ada rincian lebih lanjut mengenai kapasitas mesin yang dilarang, Dadan menegaskan bahwa jenis kendaraan yang tidak boleh mengisi Pertalite telah ditetapkan.

Kriteria Kendaraan yang Diperbolehkan Mengisi Pertalite
Sesuai draft aturan yang telah disusun sebelumnya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Dengan aturan ini, beberapa merek dan model kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin di atas kriteria tersebut tidak lagi diizinkan menggunakan Pertalite.

baca juga ….

Daftar Motor yang Tidak Bisa Menggunakan Pertalite
Berikut adalah daftar motor yang tidak boleh mengisi Pertalite berdasarkan kapasitas mesin di atas 250 cc:
• Yamaha XMAX
• Yamaha TMAX
• Yamaha MT25
• Yamaha R25
• Yamaha MT09
• Yamaha MT07
• Honda Forza
• Honda CB650R
• Honda X-ADV
• Honda CBR250R
• Honda CB500X
• Honda CRF250 Rally
• Honda CRF1100L Africa Twin
• Honda CBR600RR
• Honda CBR1000RR
• Suzuki Gixxer250
• Suzuki Hayabusa
• Kawasaki Ninja ZX-25R
• Kawasaki Ninja H2
• Kawasaki KLX250
• Kawasaki KX450
• Kawasaki Ninja 250SL
• Kawasaki Ninja 250
• Kawasaki Vulcan
• Kawasaki Versys 250
• Kawasaki Versys 1000

Daftar Mobil yang Masih Diperbolehkan Mengisi Pertalite
Berikut adalah daftar mobil yang masih bisa menggunakan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc:
Toyota:
• Agya 1.197 cc
• Calya 1.197 cc
• Raize 998 cc dan 1.198 cc
• Avanza 1.329 cc
Daihatsu:
• Ayla 998 cc dan 1.197 cc
• Sigra 998 cc dan 1.197 cc
• Sirion 1.329 cc
• Rocky 998 cc dan 1.198 cc
• Xenia 1.329 cc
Suzuki:
• Ignis 1.197 cc
• S-Presso 998 cc
Honda:
• Brio 1.199 cc
Kia:
• Picanto 1.248 cc
• Seltos bensin 1.353 cc
• Rio 1.348 cc
Wuling:
• Formo S 1.206 cc
Nissan:
• Kicks e-Power 1.198 cc
• Magnite 999 cc
Mercedes-Benz:
• A-Class 1.332 cc
• CLA 1.332 cc
• GLA 200 1.332 cc
• GLB 1.332 cc
DFSK:
• Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot:
• 2008 1.199 cc
Volkswagen:
• Tiguan 1.398 cc
• Polo 1.197 cc
• T-Cross 999 cc
Tata:
• Ace EX2 702 cc
Renault:
• Kiger 999 cc
• Kwid 999 cc
• Triber 999 cc
Audi:
• Q3 1.395 cc

Langkah Kementerian ESDM untuk kendaraan dilarang Pertalite bagi kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu merupakan upaya untuk mengatur pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap revisi dan belum final, jelas bahwa pemerintah berupaya memastikan subsidi BBM diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts